Sebaran, Makassar – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si, ditunda setelah pemeriksaan 12 orang saksi oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sidang ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 12 Juni 2023.

Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH., dan Ariani Femi, SH.,MH. yang merupakan tim penuntut umum, memimpin sidang ini. Pada sidang ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan alat bukti saksi yang telah dipanggil oleh Penuntut Umum.

Surat dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum menyatakan bahwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, SS., M.Si diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dari tahun 2016 hingga 2019.

Tindakan tersebut dituduhkan dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan daerah kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60. Penuntut Umum juga memanggil 12 orang saksi untuk membuktikan dakwaan tersebut di persidangan.

Para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum antara lain Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017), H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari 2020 s.d sekarang), Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019), Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019), TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020), Ir. AY (Plt Direktur Umum Oktober 2019 s.d Februari 2020), W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020), H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020), MAB (Dewan Pengawas PDAM), dan Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).

Pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut berlangsung hingga pukul 21.30 Wita. Setelah mendengarkan kesaksian mereka, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023. Pada sidang berikutnya, Penuntut Umum akan diberi kesempatan untuk memanggil saksi-saksi lainnya sebagai alat bukti.

Sidang Tipikor ini menjadi perhatian publik, karena kasus dugaan korupsi ini menyeret penggunaan dana publik yang sangat merugikan masyarakat dan perekonomian daerah. Kehadiran saksi-saksi dalam persidangan diharapkan dapat memberikan bukti yang kuat untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com