Sebaran, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, untuk menghadiri sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus tatiem karyawan PDAM Makassar sebagai saksi.

Pemanggilan kedua terhadap Walikota Makassar tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/6). Menurut Soetarmi, pemanggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Walikota Makassar untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara ini.

Keterangan dari Walikota Makassar sebagai saksi dianggap sangat penting oleh JPU dalam mengungkap fakta-fakta dan membuktikan peran terdakwa dalam kasus ini. Sidang perkara korupsi ini menjerat mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2017-2019, Haris Yasin Limpo, dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019, Irawan Abadi, sebagai terdakwa.

“Rencana agenda pemanggilan kedua terhadap Walikota Makassar dijadwalkan untuk hadir pada sidang Senin (12/6/2023) sebagai saksi’,” ujar Soetarmi

Pada sidang sebelumnya, Walikota Makassar tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada JPU. Oleh karena itu, pemanggilan kedua ini dianggap penting untuk memastikan partisipasi Walikota Makassar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus tatiem karyawan PDAM Makassar ini terus berlanjut dengan tujuan mengungkap kebenaran dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para terdakwa yang terbukti bersalah. Kejati Sulsel berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com