Sebaran, Soppeng – Berita mengejutkan datang dari Soppeng, Sulawesi Selatan, di mana seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HA (39) yang bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel telah ditangkap oleh kepolisian setempat. HA diduga terlibat dalam tindak penggelapan dua mobil rental di Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut saat diwawancarai wartawan Jumat (2/6/2023).
“Benar, oknum ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang bertugas di Soppeng diduga menggelapkan dua mobil rental. Pelaku telah kami amankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pelaku HA telah menyewa mobil rental dari salah satu tempat rental di Soppeng pada tanggal 5 Mei lalu. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, mobil-mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Motive pelaku adalah untuk menyewa mobil. Setelah mendapatkan mobil, ia kemudian membawanya ke Makassar dan menggadaikannya di salah satu showroom tanpa sepengetahuan pemilik mobil,” ungkap Ridwan
Ridwan menjelaskan bahwa pemilik rental kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi pada hari Selasa (9/5). Informasi mengenai mobil yang akan digadaikan diperoleh dari showroom tersebut.
“Pemilik showroom mobil melihat adanya stiker di mobil tersebut yang menunjukkan bahwa mobil tersebut adalah mobil rental. Oleh karena itu, pemilik showroom segera menyebarkan informasi ini melalui berbagai grup. Setelah kami menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka,” jelasnya.
“Pelaku berhasil diamankan di Makassar saat hendak menggadaikan kedua mobil rental tersebut sekitar tanggal 15 Mei. Kami kemudian menjemput pelaku di Makassar dan membawanya ke Polres Soppeng sesuai dengan laporan yang telah diterima,” tambah Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah berada di Mapolres Soppeng. Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk proses selanjutnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel terkait kasus ini,” terangnya.
Kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang ASN tentu menarik perhatian publik. Kejadian ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para ASN lain (*)
Tinggalkan Balasan