Sebaran, Makassar — Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membantu Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penangkapan 4 orang terkait penipuan jasa titip (Jastip) penjualan tiket konser band Coldplay di Kabupaten Sidrap, Makassar.
Kompol Dharma Negara, Kasat Resmob Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penipuan elektronik penjualan tiket konser band Coldplay. Korban adalah seorang warga Kecamatan Duren Sawit di Kota Jakarta Timur.
Keempat orang yang diamankan di Kabupaten Sidrap adalah MS (23 tahun), AB (38 tahun), AD (36 tahun), dan HK (20 tahun).
Dharma Negara menjelaskan bahwa korban, Ida, memesan dua tiket konser band Coldplay setelah melihat postingan di Instagram mengenai penjualan tiket tersebut. Harga dua tiket tersebut sebesar Rp9.350.000.
“Setelah pelapor melakukan pembayaran, terlapor seharusnya mengirimkan kode pemesanan tiket melalui email,” jelas Dharma Negara.
Namun, para pelaku tidak mengirimkan tiket meskipun telah menerima jutaan rupiah pembayaran tiket konser band Coldplay.
Dalam hasil interogasi terhadap keempat pelaku penipuan, diketahui bahwa MS bertugas menawarkan tiket kepada korban melalui Instagram.
Setelah menemukan calon korban, MS meminta bantuan HK untuk meminjam akun rekening, yang kemudian digunakan oleh AB. Korban kemudian mengirimkan uang pembelian tiket dalam jumlah jutaan rupiah ke rekening milik AB.
Tidak hanya itu, AB juga mengirimkan uang tersebut ke rekening AD. AD kemudian menarik tunai dan memberikannya kembali kepada Hamka. Selanjutnya, Hk memberikan uang tersebut kepada MS.(*)
Tinggalkan Balasan