Sebaran.Katasulsel.Com, SIDRAP — Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seoorang terduga pengedar narkoba (Sabu) di Kanyuara, Sidrap. Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 31,53 gram sabu-sabu.

Penangkapan terhadap lelaki LW (45) inj, dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Darmawangsa di Kanyuara Sidrap, Selasa, 9 Mei 2023, sore.

Penangkapan LW, berawal dari adanya informasi yang diterima Polda Sulsel menyebutkan bahwa kerap terjadi transaksi Narkoba, terutama sabu-sabu di wilayah itu.

Polisi kemudian turun ke lokasi menghimpun sejumlah keterangan dan mencurigai seorang pria berinsial LW ada dbalik maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Mantap dengan informasi yang dikumpulkan, polisi dipimpin AKP Darmawangsa pun mulai bergerak mencari LW, seorang wiraswasta asal Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap tersebut

Alhasil, LW ditemukan dan ditangkap dan mengamankan barang bukti sebanyak 31,53 gram sabu-sabu yang disimpan dalam saset sedang.

AKP Darmawangsa menyebutkan, penangkapan LW dilakukan dengan cara Undercover Buy atau penyamaran anggota sebagai pembeli. Awalnya dilakukan upaya dengan memancing terduga pelaku bertransaksi.

Terduga pelaku kemudian terpancing dan sepakat bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu di dalam mobil.

Pada saat melihat terduga pelaku yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar (Undercover Agen) sebagai pembeli.

“Saat itu juga kita dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menjual narkotika jenis Shabu tersebut,” ujar AKP Darmawangsa.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap terduga LW dan menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Saat ini, LW bersama barang bukti dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com