Sebaran.Katasulsel.com, Makassar, – Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan Rapid test antigen Covid-19 untuk mendeteksi virus corona dengan metode diagnosis yang cepat, Rabu 3 Mei 2023
Kegiatan tersebut dilakukan setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri maka perlu dilakukan test Antigen Covid-19 kepada seluruh pegawai dilingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Menurut Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rapid Test Antigen Covid-19 dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, sehingga jajaran kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan wajib mengikuti pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 tersebut.
Pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 diawali oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan diikuti oleh seluruh pegawai, tenaga honorer, pramubakti maupun semua tenaga pekerja yang berada dilingkungan kantor Kejati SulSel yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan Rapid Test Antigen Covid-19 ini juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga masyarakat dapat terlayani tanpa harus khawatir akan adanya pesebaran virus Covid-19 di wilayah Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sumber: Kasi Penkum
Kejati Sulsel Soetarmi SH MH
Tinggalkan Balasan